Apa jenis hak asasi manusia yang terkait dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan?

Andi Kiswantoro rela mengecat seluruh bagian tubuhnya dan memegang patung Garuda Pancasila saat mendukung Timnas Indonesia U-16. (Bola.com/Aditya Wany)

Bola.com, Jakarta - Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Maka dari itu negara akan menjamin hak-hak dasar setiap warga atau yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, HAM di Indonesia berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Itulah mengapa, perlu diketahui dan dipahami setiap warga Indonesia, apa saja hubungan HAM dengan Pancasila.

Seperti diketahui, Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian lima sila tersebut juga memiliki arti tersendiri. Makna setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia.

Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata. Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan Bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa.

Keberadaan Pancasila tak lepas dari adanya Hak Asasi Manusia (HAM) atau sebaliknya. Bagaimanapun, HAM akan selalu ada hubungannya dengan Pancasila.

Hubungan antara HAM dan Pancasila juga sejatinya sudah dirumuskan atau terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Apa saja hubungan HAM dengan Pancasila? Berikut ini hasil rangkuman hubungan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai dasar negara, seperti dilansir dari laman GuruPPKN, Selasa (28/7/2020).

Untuk sila pertama ialah Ketuhanan yang Maha Esa. Hubungan HAM dengan sila tersebut ialah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atau kebebasan untuk memeluk sebuah agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, setiap warga negara ditekankan supaya bisa menghormati perbedaan agama dan kepercayaan yang ada karena Indonesia merupakan negara yang Bhinneka Tunggal Ika dan berdiri dari beragama suku dan agama.

Jadi, setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama yang mereka yakini tanpa ada gangguan atau paksaan dari pihak lainnya.

Sila kedua dalam Pancasila ialah Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hubungan HAM dengan sila tersebut ialah warga negara Indonesia seluruhnya memiliki hak yang sama rata.

Dalam sila kedua tersebut menjelaskan setiap warga memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Selain itu, warga Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

Adapun secara lebih luas, sila kedua ini membahas, seluruh warga Indonesia itu memiliki persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban antarsesamanya. Lantaran semua orang di dunia ini berhak untuk diakui keberadaannya, mereka berhak diakui kekurangan dan kelebihannya.

Jadi, setiap orang yang ada di dunia ini berhak mendapatkan perlakuan yang layak dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Sila ketiga ialah Persatuan Indonesia. Adapun hubungan antara HAM dengan sila ketiga ialah sebagai warga negara harus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga Bangsa Indonesia bisa lebih baik.

Itulah mengapa, setiap warga Indonesia sebaiknya tidak malu bersosialisasi dan bergaul dengan sesama untuk membangun tali persaudaraan. Dengan tali persaudaraan yang erat, akan tercipta persatuan dan kesatuan.

Setiap warga negara berhak mendapat rasa aman, meski terdapat perbedaan asal daerah, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya, dan lain sebagainya.

Sila keempat Pancasila berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna dalam sila yang keempat tersebut juga berhubungan dengan HAM.

Dalam sila keempat tersebut menekankan HAM yang ada di Indonesia bisa tercermin dari kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan bermusyawarah. Setiap warga negara Indonesia diberikan kekebebasan dalam menyampaikan pendapat mereka.

Tak hanya itu, dalam sila keempat juga menghargai setiap hak warga negara yang ingin menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah secara mufakat dan dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari beberapa golongan.

Jadi, dapat disimpulkan, HAM memiliki kaitan dengan pancasila sila keempat, yakni menekankan masyarakat dalam menyelesaikan masalah sebaiknya secara musyawarah dan mufakat sehingga keputusan yang diambil itu lebih pasti.

Setiap warga negara Indonesia juga berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam berpendapat tanpa adanya paksaan dari orang lain. HAM dalam sila keempat tersebut juga sesuai dengan deklarasi HAM.

Sila kelima ialah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima memiliki makna dalam HAM, yaitu mengakui semua hak milik individu, di mana hak itu dilindungi dan dijamin negara.

Negara berhak memberikan kesempatan setiap rakyatnya asas keadilan. Jadi, HAM harus menjamin adanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan begitu, dalam kehidupan rakyat Indonesia tidak ada pembeda atau diskriminasi hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.

Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan keadilan secara sosial, keadilan dalam beribadah, keadilan dalam mengeluarkan pendapat, dan keadilan menerima kehidupan yang layak.

Sumber: GuruPPKN

Lanjutkan Membaca ↓

Oleh BESAR (April 2016)

Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.

Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.

Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:

  • Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  • Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
  • Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
  • Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
  • Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
  3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM Pasal 1 bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

Pemahaman HAM Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat berlangsung sudah cukup lama. Bagir Manan pada bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” ( 2001 ) membagi perkembangan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu: (1) periode sebelum Kemerdekaan dan (2) periode setelah Kemerdekaan.

  1. Periode Sebelum Kemerdekaan. Pada periode ini ada beberapa upaya menuju diraihnya HAM seperti:
    1. Periode ini diisi dengan Boedi Oetomo, yang telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat kepada pemerintah colonial. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
    2. Sarekat Islam, yang menekankan pada upaya untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Dan ada beberapa organisasi lain yang bergerak dengan prinsip HAM seperti Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. Pemikiran tentang HAM pada periode ini juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
  2. Periode Setelah Kemerdekaan. Pemikiran HAM pada periode ini adalah dalam upaya pembelaan hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Periode ini ditandai dengan adanya semangat kuat untuk menegakkan HAM, walaupun pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an penegakan HAM mengalami kemunduran, Pemerintah pada periode Orde Baru bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Desakan bagi negara untuk makin menghormati HAM direspons dengan kelahiran Komisi Nasional HAM, yang pada tahap-tahap awal pembentukannya menuai keraguan, namun ternyata cukup mendatangkan optimisme. Pada periode 1998 dan setelahnya, dengan pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 terlihat dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, misalnya dengan dilakukannya amandemen UUD 45 dan beberapa peraturan perundang–undangan yang ada

Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:

  1. Hak-hak pribadi (personal rights) meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
  2. Hak-hak ekonomi (property rights) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  4. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  5. Hak-hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan.
  6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, peraturan dalam hal penangkapan (procedural rights).

Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. (***)

Published at : 29 April 2016 Updated at : 01 May 2016