Berawal dari kasus Binomo dan Quotex, polisi terus gencar dan membuka peredaran investasi bodong berdasarkan aduan dari masyarakat. Tidak tanggung-tanggung perputaran uangnya bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Para korban pun berharap uang mereka bisa kembali. Namun apakah harapan itu akan terwujud? Show Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Baca Juga: Berikut Daftar Investasi Bodong yang Diblokir Oleh OJK, Masyarakat Wajib Tahu! Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya. "Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4). Dari pengalaman penanganan investasi ilegal, Tongam mengamati tidak ada kerugian korban yang dapat dikembalikan 100% meskipun terhadap pelaku atau perusahaan tersebut telah diputus pailit. Meskipun telah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap dapat dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian. Pelajaran yang dapat diambil adalah agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian. Tongam kembali mengingatkan, segera tarik dana investasi dari investasi bodong selagi bisa. Selanjutnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penegakan hukum. Tidak lupa segera sampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI. Dari laporan masyarakat, SWI akan berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi atau situsnya dapat diblokir, sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut. Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hati-Hati! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100% "Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis Ahad, 13 Maret 2022. Dia mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugian. Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diantaranya adalah TPPU. Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa ”korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi”. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Dalam Undang-undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK. ”Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban" ujarnya. Merdeka.com - Praktik investasi ilegal atau abal-abal masih bermunculan di Tanah Air. Jika ada beberapa dari Anda yang menjadi korban investasi bodong, mungkin Anda akan bertanya bisakah uang yang telah disalurkan kembali ke Anda. Bagaimana kenyataannya? Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, tidak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen. "Berdasarkan pengalaman kami, hampir tidak pernah ada pengembalian 100 persen, karena aset (pelaku) nilainya lebih kecil dari kewajibannya, malah mungkin cuma 10 persenannya saja," kata Tongam dalam Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5). Modus perangkap investasi bodong ini biasanya terdapat pada bunga yang dijanjikan. Bunganya sangat tinggi namun dalam jangka waktu yang tidak realistis, misalnya 10 persen per bulan atau 1 persen per hari. Oleh karenanya, Tongam selalu meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum memutuskan investasi ke suatu platform. Pastikan platform tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK dan menawarkan keuntungan yang realistis. Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke [email protected] "Sedapat mungkin, kalau menyadari investasinya ilegal (investasi bodong), segera minta uang kembali sebelum (platform penyedia investasinya) kabur atau bangkrut. Jika sudah terlanjur, laporkan ke polisi," kata Tongam. ILUSTRASI. Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sekali-kali mencoba untuk menaruh uang di instrumen investasi yang tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya. "Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4). Baca Juga: Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Ini Investasi Bermasalah yang Wajib Dijauhi Dari pengalaman penanganan investasi ilegal, Tongam mengamati tidak ada kerugian korban yang dapat dikembalikan 100% meskipun terhadap pelaku atau perusahaan tersebut telah diputus pailit. Meskipun telah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap dapat dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian. Pelajaran yang dapat diambil adalah agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian. Baca Juga: Wow, Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun Tongam kembali mengingatkan, segera tarik dana investasi dari investasi bodong selagi bisa. Selanjutnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penegakan hukum. Tidak lupa segera sampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI. Dari laporan masyarakat, SWI akan berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi atau situsnya dapat diblokir, sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Apakah uang korban investasi bodong bisa kembali?Ade pun menjelaskan bahwa korban bisa mendapat ganti rugi melalui restitusi dan hal ini dijamin oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum atau sesudah putusan hukum tetap dari pengadilan.
Bagaimana cara melaporkan penipuan investasi agar uang kembali?Otoritas Jasa Keuangan membuka posko pengaduan bagi masyarakat mana saja yang mengalami penipuan investasi bodong. Cara melapor ke OJK juga sebenarnya tidaklah sulit. Anda bisa menelepon di nomor 157 yang dinamakan Layanan Konsumen OJK atau mengirimkan email pengaduan di [email protected]
Berapa lama hukuman investasi bodong?Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Ramadhan.
Apakah uang hasil penipuan bisa kembali?Meski demikian, Togam juga mengatakan para korban bisa saja mengambil kembali haknya melalui proses hukum. Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
|