Berapa tarif PPh Pasal 23 atas sewa tanah dan bangunan?

  • Dear rekan,

    Sy masih bingung,
    1. bagaimana cara membedakan pph atas sewa yang dikenakan pasal 23 dan yang dikenakan pasal 4 (2)?
    2. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 23, bagi wp yang tidak memiiki npwp?
    3. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 4 (2), bagi wp yang tidak memiliki npwp?

    tolong pencerahannya terima kasih

  • Originaly posted by dwiree:

    Sy masih bingung,
    1. bagaimana cara membedakan pph atas sewa yang dikenakan pasal 23 dan yang dikenakan pasal 4 (2)?
    2. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 23, bagi wp yang tidak memiiki npwp?
    3. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 4 (2), bagi wp yang tidak memiliki npwp?

    siang,
    menurut saya, jika pph 23 itu adalah sewa jasa dll
    pph 42 sewa bangunan dan tanah
    kemudian bagi wp yg tdk memiliki npwp dikenakan 100% dari tarif masing2 PPh..

  • Originaly posted by dwiree:

    1. bagaimana cara membedakan pph atas sewa yang dikenakan pasal 23 dan yang dikenakan pasal 4 (2)?

    PPh 23 sewa selain tanah dan bangunan, PPh 4ayat2 sewa tanah dan bangunan

    Originaly posted by dwiree:

    2. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 23, bagi wp yang tidak memiiki npwp?

    sewanya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya

    Originaly posted by dwiree:

    . Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 4 (2), bagi wp yang tidak memiliki npwp?

    tetap 10% baik ada atau tidak adanya NPWP

  • pph atas sewa itu bisa jadi terkena pph 23, tapi biasa hanya di jasa event organization, seperti sewa display, biasanya berhubungan dengan marketing,

    pph atas sewa bangunan itu terkena pph final.

    kalau untuk tarif pph 23 atas jasa, untuk non npwp terkena 4%
    kalau untuk tarif pph final, saya belum ketemu kasus sperti itu, jadi tidak tahu artinya,

    sedikit sharing dari saya.
    kalau ada salah, mohon di koreksi ya rekan.

  • Sy masih bingung,
    1. bagaimana cara membedakan pph atas sewa yang dikenakan pasal
    23 dan yang dikenakan pasal 4 (2)?
    – yang pertama lihat dari transaksi nya dan lihat objek sewa nya apa ?
    untuk sewa yg masuk pph 23 contoh nya sewa AC ,Mobil,media iklan
    untk sewa Pasal 4(2) lebih cenderung di sewa Lokasi (tanah/Bangunan)

    2. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 23, bagi wp yang tidak memiiki npwp?
    untuk tarif sesuai dengan yg berlaku memiliki NPWP = 2% non NPWP = 4%

    3. Bagaimana sewa yang dikenakan pph pasal 4 (2), bagi wp yang tidak memiliki npwp?
    tetap sama 10 %

    nb. untuk jasa kontruksi bisa flexibel untuk pelaporanya bisa masuk ke PPh 23 atau Pasal 4 (2)
    tergantung dari Profil lawan transaksi & kesepakatan kerjasama nya

    itu yang saya alami selama ini mohon koreksi dr teman2 apabila ada yang msh kurang

  • iya rekan.
    perbedaan hanya terletak di bangunan atau tidak, kalau bangunan, itu sudah terkena pph final 10%, kalau hanya jasa , lihat saja aturan PMK No. 141/PMK.03/2015.disana lengkap.

    tarifnya kalau non npwp : 4% -> pph 23
    kalau untuk pph final mungkin sama rekan.

    ya benar.
    sebenarnya terkena pph apa, itu kesepakatan antara kedua belahpihak,

    terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Berapa persen PPh 23 yang dikenakan pada sewa tanah dan bangunan?

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.

Berapa tarif PPh untuk sewa tanah dan bangunan?

Selain PPN, penyewaan gedung/bangunan juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 persen dari seluruh biaya sewa.

PPh pasal 23 tarifnya berapa?

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.

PPh 23 2% apa saja?

Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajmen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.